PEKANBARU - Seorang pria inisial, BP (31) diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya setelah diduga melakukan pencurian 10 ekor ayam serta satu unit sepeda motor milik tetangganya di salah satu rumah yang berada Jalan Semangka, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pelaku BP ini diketahui melancarkan aksinya pada bulan Agustus 2023 lalu.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh korban, Batubara (59) pada Sabtu (18/11) kemarin. Dimana dalam laporannya korban telah kehilangan sepeda motor jenis RX King miliknya yang disimpannya di kandang bebek samping rumahnya.
Selain sepeda motor, pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini juga menggasak mesin bor, 1 unit mesin gerinda, puluhan ekor ikan di kolam dan kurang lebih 10 ekor ayam kampung.
"Dari keterangan pelapor, pelakunya adalah BP alias Japang," kata Iptu Dodi Vivino, Rabu (22/11).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya meringkus BP yang saat itu berada di gudang barang bekas di Jalan Sianok, Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya.
"Petugas berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut. Dari pengakuannya, uang dari hasil mencuri itu digunakan untuk membeli narkoba," terang Dodi Vivino.
Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
"Atas perbuatanya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Barang-barang tersebut dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika," pungkasnya.***

